Oleh: kalutnews | 31 Juli 2012

Calo Jual Beli Emas, Menjadi Pilihan Hidup.

 

TARAKAN- Menjadi calo jual beli emas memang bukan pilihan hidup, namun itulah yang harus dilakoni Sugiana demi menghidupi keluarganya.

Selama 10 tahun, Sugiana setiap harinya mangkal didepan Kantor Cabang Utama Perum Pegadaian Tarakan dengan melayani penjualan emas dari setiap nasabah yang membutuhkan uang instan.

Tak hanya Sugiana, calo penjual emas di tempat itu berjumlah 15 orang termasuk dirinya. Rata-rata dari mereka adalah kaum hawa. Walaupun jumlah calo tersebut cukup banyak, namun dalam mencari orang yang hendak menjual emas sesama calo tidak rebutan.

“10 tahun menjadi calo, dengan sesama calo saling membantu, kadang sehari bisa mendapatkan rejeki dari emas yang dijual orang kadang seminggu tidak ada orang yang menjual emas,” katanya kepada media ini.

Lebih lanjut perempuan berumur sekitar 40 tahun tersebut menceritakan, dari emas yang telah dibeli kemudian digadai kembali pada Pegadaian, guna mendapatkan modal untuk diputar ulang.

“Emas yang dibeli digadai kembali untuk modal, dalam sebulan keuntungan jasa ini tidak seberapa paling kecil Rp.500 ribu dan pada dasarnya niat calo hanya ingin membantu masyarakat yang ingin cepat mendapatkan uang,” jelasnya.

Walaupun keberadaan calo secara jelas sudah dilarang oleh Perum Pegadaian, namun pihak Pegadaian Tarakan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, keberadaan calo setua umur kantor Pegadaian yang terletak di Jalan Yos Sudarso itu.

Disisi lain keberadaan calon sangat menguntungkan pihak Pegadaian, sebab calo yang bersangkutan bagian dari nasabah. “Pada dasarnya calo tersebut, masuk dalam kategori nasabah pegadaian, karena 1 orang calon mempunyai 20 sampai 30 surat gadai emas yang digunakan untuk modal mereka dalam membeli emas, terang Muhammad Darjat, Manager Usaha Lain Pegadaian Tarakan.

Kendati demikian masuk sebagai kategori nasabah, pihak pegadaian sendiri membatasi ruang lingkup jasa yang ditawarkan oleh calo kepada masyarakat, yakni transaksi jual beli emas hanya boleh dilakukan di luar pegadaian, bukan didalam ruangan milik pegadaian. (KN6)


Tinggalkan komentar

Kategori